Wednesday, January 30, 2013

0 Galaxi Belum Punya Izin jual Miras

Date: Wednesday, January 30, 2013 Wednesday, January 30, 2013
Category:
Author: Unknown
Share:
Responds: 0 Comment

Kendari (Kendari Ekspres) Tempat Hiburan Malam (THM) Galaxi karaoke yang selama ini sudah menjajakan menjajakan minuman keras ternyata belum mempunyai izin penjulan mibnuman keras.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi II DPRD Kota Kendari bersama pihak Manajemen Galaxi Karaoke, dinas pendapatan kota kendari, bagian hukum serta lembaga Laskar Pelangi Sultra yang menyoroti pengelolaan tempat hiburan beralamat di Jl. La Ode Hadi, Baypas itu.

Kepala Pelayanan Perizinan kota Kendari Abdul Majid mengungkapkan, surat izin menjual minuman beralkohol Galaxi Karaoke sedang dalam proses pengurusan.

"sementara ini,Galaxi karaoke dalam proses pengurusan surat izin penjualan minuman ber-alkohol. kalau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan surat izin Gangguan, itu sudah ada" tambahnya.

Hal itu juga diakui Manajer Galaxi Karaoke, Arifan. menurutnya selama ini pihaknya menjual minuman keras sambil mengurus perizianan.

"Izin menjual sedang dalam proses pengurusan. Mudah-mudahan waktu dekat ini sudah terbi", Katanya dalam kesempatan itu juga, arifin membantah bila pihaknya menjamu tamu hingga di atas pukul 02.00 Wita Dini hari, apalagi mengizinkan masyarakat penikmat hiburan malam masuk membawa serta miras seperti yang dituduhkan Laskar Pelangi Sultra .

"Manajemen kai tidak membenarkan atau memberikan izin tamu membawa minuman beralkohol yang berasal ari luar ," Kilahnya. Sebelumnya Ketua Laskar Pelangi La Ode Oskr menuding Pihak Galaxi karaoke telah melanggar Perd Nomor 7 Tahun 2008 Tentang pengawasan pengendalian dan peredaran minuman Beralkohol berkadar tinggi  tanpa surat izin, termasuk jadwal operasi hingga di atas pukul 02.00 Wita dinihari.

Kepala dinas pendapatan Daerah Kota Kendari Yan Bella mengatakan, Aspiasi Laskar Pelangi adalah koreksi positif bagi semua pihak, tidak haya THM Galaxi tetapi termasuk THM lainnya yang beroprasi di Kota Kendari.

Semenara itu kabag hukum perintah kota Kendari Yusrianto menjelaskan tidak di benarkan jika ada THM yang beroprasi diluar ketentuan perda No 7 tahun 2008. Selain itu lanjut Yusrianto , tidak di benarkan jika ada karaoke yang membiarkan tamunyamembawa miras dari luar.

"Ini peringatan untuk semua THM khusnya yang brda di lingkupKota Kendaribukkan hanya Galaxi Karaoke" tambahnya.

Ketua DPRD Kota Kendari Abdul Razak mengharapkan, agar pihak manajemen Karaoke Galaxi tidak lagi menjual miras dan beroperasi lewat dari pukul 02.00 Wita.

"unuk Sementara waktu Pihak THM Galaxi karaoke memeperbaiki jangan dulu menjual minuman beralkohol            
sebelum mempunyai surat izin penjualan minuman bralkoholdari pihak terkait" tandasnya.

Sumber : Kendari Ekspres 

Artikel Terkait :